Dalami TPPU AGK, KPK Periksa 2 ASN Kementerian ESDM dan 2 Bos Tambang di Malut

Hukrim203 Dilihat

MALUTTERKINI.ID — KPK terus
melakukan pendalaman kasus gratifikasi dan pencucian uang Abdul Gani Kasuba (AGK) mantan Gubernur Maluku Utara.

Dalam proses itu, lembaga antirasua ini mulai mengincar gratifikasi terhadap proses perizinan tambang di Maluku Utara.

Terhadap kasus gratifikasi dan pencucian uang, penyidik KPK telah dua saksi.

Penyidik juga memeriksa pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kemarin, 1 Agustus 2024.

“Untuk (saksi) C dan L, penyidik mendalami perihal perizinan tambang di Maluku Utara,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 2 Agustus 2024.

Kedua dua orang yang diperiksa yakni Koordinator Pengelolaan Wilayan Minerba Direktorat Pembinaan Program Minerba Kementerian ESDM Cecep Mochammad Yasin dan Analis Wilayah Pertambangan Kementerian ESDM Luthfan Harisan Jihadi.

Tidak hanya itu, KPK juga memeriksa dua saksi lain dari pihak swasta Kamis 1 Agustus kemarin. Keduanya adalah  AM dan CEO PT Nusa Halmahera Mineral HR atau Haji Robert.

Dua orang saksi itu diminta menjelaskan penerimaan gratifikasi Abdul Gani kasuba.

“Untuk AM dan HR, penyidik mendalami terkait gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan AGK (Abdul Gani Kasuba),”jelas Tessa.

Tessa mengungkapkan, Abdul Gani menjadi tersangka lagi atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.

Kendati demikian, KPK enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh AGK. Namun, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.

KPK sudah menyita sejumlah aset AGK. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini.

Diketahui, sebelumnya dari kasus itu, KPK menatapkan AGK sebagai tersangka penerimaan suap dan pencucian uang.

Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang pertama, Abdul Gani telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Ternate sejak Rabu (22/5/2024).

Jaksa KPK juga mendakwa Abdul Gani menerima suap senilai Rp 5 miliar dan 60 ribu dolar Amerika Serikat (AS), disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.(*)

Komentar