MALUTTERKINI.ID — Pembuatan seluruh rekening penampung uang setoran melalui terdakwa Ramadhan Ibrahim atas perintah mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
Hal ini diungkapkan AGK saat memberikan kesaksian pada sidang terdakwa Ramadhan Ibrahim di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, kamis (1/8/2024) dihadapan Majelis Hakim.
Soal pembuatan rekening, apakah atas perintah saksi? tanya Penasehat hukum (PH) terdakwa Ramadhan kepada AGK, jawaban AGK, iya.
Mendengar keterangan AGK, PH kemudian menanyakan perihal rekening keluar.
“Apakah rekening keluar itu atas sepengetahuan saksi juga untuk memerintahkan terdakwa Ramadhan?jawab AGK, iya,”cecar penasehat hukum kepada AGK.
Setelah mendengarkan keterangan AGK, Majelis Hakim lalu menanyakan kembali terhadap saksi AGK, “pak haji kalau uang yang masuk ke Ramadhan menurut penilaian pak haji jujur ngak sih Ramadhan? AGK sontak langsung menjawab saya percaya Ramadhan.
Selanjutnya, karena tibanya waktu sholat Ashar, majelis hakim pun mempersilahkan AGK untuk sholat.(*)









Komentar