Hasil LHP BPK Kasus WKDH Sudah Diterima Kejati Malut, Siap-siap Yang Terlibat Bertanggungjawab

Hukrim202 Dilihat

MALUTTERKINI.ID — Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara telah menerima laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP BPK) RI atas dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada program penunjang urusan pemerintahan daerah Provinsi Maluku Utara pada unit Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun anggaran 2022 senilai 2 miliar sekian.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Maluku Utara menganggarkan program penunjang urusan pemerintahan daerah Provinsi Maluku Utara pada unit Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun anggaran 2022 senilai Rp 13.839.254.000 (13,8 miliar).

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga membenarkan bahwa pihaknya telah menerima LHP BPK RI dugaan korupsi WKDH tahun 2022 tersebut.

“Kerugiannya kurang lebih 2 miliar-an dalam perkara WKDH. Kita telah menerima LHP terhadap penyidikan kasus pengelolaan dana pada Sekretariat Wakil Kepala Daerah tahun 2022,”katanya.

Ia menjelaskan, setelah LHP tersebut diterima pihaknya akan memperlajari siapa-siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawaban.

“Yang nantinya LHP tersebut akan kita pelajari seperti apa yang disampaikan kawan-kawan BPK RI dalam LHP-nya, kemudian akan kita sampaikan ke kawan-kawan hasil penyidikan kita,”jelasnya.(*)

Ia mengaku, pihaknya akan pelajari secepatnya dan akan disampaikan.
“Kita akan pelajari secepatnya,”tandasnya.

Komentar