Terkait Putusan MA, Kadikbud Imam Makhdy Bakal Diperiksa Kejati Malut 

Hukrim120 Dilihat

Malutterkini.id, Ternate — Menindaklanuti putusan Mahkamah Agung (MA), Tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Maluku Utara bakal memeriksa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Maluku Utara, Imam Makhdy sebagai saksi
dalam Kasus pengadaan kapal nautika dan alat simulator ini dianggarkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 senilai Rp 7,8 miliar.

Pemanggilan pemeriksaan Imam Makhdy setelah jaksa mempelajari putusan MA terhadap perkara kasus pengadaan kapal nautika dan alat simulator tahun 2019.

Aspidsus Kejati Malut Ardian saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa, Kadikbud Imam Makhdy dipanggil setelah jaksa mempelajari putusan MA.

“Jaksa lagi mengumpulkan bahan-bahan untuk melakukan penilitian baru dibuat telaahan untuk gelar perkara terhadap perkara itu,”kata Ardian, Sabtu (14/11).

Gelar perkara itu kata Sambung Ardian, dalam rangka mempelajari putusannya, berkas perkara dan semua BAPnya untuk mengetahui bukti-bukti apa dari putusan yang dimaksud.

“Harap bersabar karena jaksa lagi mempelajari putusan MA, jika sudah seelsai barulah kita panggil,”tandasnya.

Diketahui, pengadaan kapal nautika dan alat simulator ini dianggarkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 senilai Rp 7,8 miliar. Perusahaan yang menangani kegiatan yang melekat di Dikbud Malut adalah PT. Tamalanrea Karsatama.

Terhadap kasus itu, Penyidik telah
penyidik telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah inisial IY, ZH, RZ dan IR.

Sidang pun berjalan hingga diputuskan di PN Ternate dan terdakwa IR alais Imran bebas atas tuduhan tersebut.

Sementara dalam amar putusan pengadilan Tipikor Malut Nomor 16/PID.SUS-TPK/2021/PN Tte disebutkan pencairan, uang muka 20 persen dan 70 persen untuk paket kapal nautika dan alat simulator, termasuk pencairan 100 persen untuk paket simulator bukanlah terdakwa Imran Jakub yang menandatangani selaku pengguna anggaran melainkan saksi Djafar Hamisi dan saksi Imam Makhdy.(*)

Komentar