MALUTTERKINI.ID —
Kasus korupsi penempatan dana investasi pada Perusahan Daerah (Perusda) PT Bahari Berkesan Kota Ternate Holding Company tahun 2016, 2017 dan 2018 sebesar Rp 25 miliar lebih tidak lama lagi mendapat titik terang.
Pasalnya, perkara tersebut tinggal menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, M.Irwan Datuiding menyampaikan, BPKP dan Kejaksaan Tinggi sudah satu presepsi terkait perkara Perusda. Olehnya itu, jika sudah menerima hasil resmi terhadap penghitungan kerugian negara maka Tim akan melakukan langkah-langkah kongkrit.
Terhadap kasus Perusda lanjut Irwan, Tim sudah menemukan unsur perbuatan melawan hukum diawal proses penyelidikan.
“Jadi perkara itu sudah ada unsur perbuatan melawan hukum,”Kata Irwan, Kamis 19 Mei 2022.
Irwan bilang, kalau sudah mengantongi hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP maka ada tahapan baru yang ditempuh oleh Tim yakni gelar ekspose Internal dan akan dilanjutkan penetapan tersangka.
Irwan kembali menegaskan, semua orang dimata hukum sama. Untuk itu,siapa pun dia jika sudah ada panetapan tersangka maka akan dimintai keterangan.
“Saya tegaskan, semua orang dimata hukum itu sama. Jadi apabila sudah ada penetapan teranagka maka dipanggil untuk dimintai keterangan,”Tegasnya.(*)









Komentar