Malutterkini.id, Ternate — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara Tahap II barang bukti dan tersangka Kasus Kepemilikan senjata api ilegal di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate,Jumat (9/6) kemarin.
Dir Reskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol. Asri Effendy, S.I.K mengatakan bahwa barang bukti dan tersangka kasus Kepemilikan Senjata api ilegal telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ternate.
Jumlah tersangka dalam kasus tersebut berjumlah 8 orang dengan rincian 4 orang tahanan dari Dit Reskrimum, 3 orang tahanan dari Dit Resnarkoba dan 1 orang tahanan dari Pengadilan Negeri. Mereka adalah Inisial JA, SAK, JY, HT, AG, RIB, RTA dan AYP.
“Untuk barang bukti yang diserahkan meliputi 5 pucuk senpi rakitan berbagai jenis, 1 pucuk Laras panjang dan body senjata, 2 buah magazine, puluhan butir amunisi/peluru, 2 unit Handphone dan 2 unit Mobil,”jelasnya.
Ia mengugkapkan, kasus ini bermula saat penyidik melakukan pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba dan mendapati senjata api rakitan di kediaman pelaku yang terjadi di bulan Februari 2023 lalu, sehingga penyidik melakukan pengembangan atas temuan tersebut.
“Pengembangan dilakukan mulai di Kota Ternate, Galela Halmahera Utara hingga Provinsi Papua, Dari hasil pengembangan tersebut berhasil menangkap para pelaku dan Senjata api ilegal lainnya,”Tandasnya.
Sebagai informasi, Para tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata api, amunisi, bahan-bahan peledak dan senjata tajam Jo Pasal 55 KUHPidana.(red)









Komentar