Tersangka Korupsi Mega Proyek Masjid Raya Halsel akan Segara Diumumkan

Hukrim147 Dilihat

Malutterkini.id, Ternate — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara akan segara umumkan tersangka korupsi mega proyek Masjid Raya Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut, Ardian dalam jumpa pers, sabtu (22/7).
menyampaikan bahwa kasus masjid raya Halmahera Selatan akan diumumkan tersangka jika hasil penghitungan kerugian keuangan Negara sudah dikeluarkan oleh BPKP.

“Kasus itu tinggal menunggu hasil audit penghitungan kerugian dari BPKP, jika sudah keluar maka segara di gelar penetapan tersangka,”singkat Ardian.

Sebagai Informasi bahwa Penyelidikan Proyek Pembangunan Masjid Raya berdasarkan surat perintah penyelidikan kepala kejaksaan tinggi Maluku Utara Nomor : Print-783/Q.2/Fd.1/11/2021 tanggal 16 November 2021.

Berdasarkan dokumen kontrak Anggaran pekerjaan masjid raya Halmahera Selatan tahun 2016 sebesar kurang lebih 50 miliar. namun di refocusing sehingga menjadi Rp. 29.000.000.000,-milyar.

Kemudian, tahun 2017 dianggarkan sebesar Rp. 29.950.000.000 dikerjakan oleh PT. Bangun utama mandiri.

Sedangkan Tahun 2018 dianggarkan lagi dengan nilai Rp. 29.895.736.354 yang dikerjakan oleh PT. Bangun utama mandiri nusa.

Sementara Tahun 2019 dianggarkn lagi dengan nilai sebesar Rp. 9.984.783.000 Dikerjakan oleh CV. Minanga tiga satu. Dan Untuk di tahun 2021 dianggarkn lagi dengan nilai sebesar Rp. 11.018.437.819.82, itu dikerjakan oleh PT. Duta Karya Pratama Unggul.

Total keseluruan anggaran pekerjaan masjid raya kabupaten Halmahera selatan kurang lebih sebesar Rp. 109.848.957.173. tetapi berdasarkan fakta dilapangan sampai dengan saat ini pembangunan masjid Halmahera selatan belum kelar dan masih dalam tahan proses pegerjaan.(Isr/Red)

Komentar