Aliong Mus Segara Diperiksa

Hukrim153 Dilihat

Malutterkini.id – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara bakal memeriksa Mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus.

Aliong diperiksa sebagai saksi dalam
kasus pembangunan Istana Daerah (ISDA) Pulau Taliabu tahun anggaran 2023 senilai Rp 17,5 miliar yang dikerjakan oleh PT Damai Sejahtera Membangun.

Kasus tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp 8 miliar berdasarkan hasil audit BPK 2024.

Selain itu, aliong juga akan diperiksa terkait proyek pembangunan jalan Tabona-Peleng senilai Rp 7,3 miliar yang dikerjakan oleh CV Sumber Berkat Utama dan peningkatan jalan Tikong-Nunca senilai Rp 10,9 miliar yang dikerjakan oleh CV Berkat Porodisa.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Fajar Haryowimbuko menyatakan panggilan pertama permintaan keterangan saudara Aliong Mus, namun belum hadir.

“Panggilan pertama belum hadir. kita agendakan kembali pemanggilan kedua,”kata Fajar,di ruang kerjanya , Kamis 12 Desember 2025.

Diketahui, Dalam kasus pembangunan istana daerah (ISDA) pulau Taliabu, Tim Pidsus Kejati Malut telah menetapkan mantan Kadis PUPR Taliabu Suprayitno Ambarak dan salah seorang lainnya sebagai tersangka pada 9 Desember kemarin.(*)

Komentar