Desak Kejari Halsel tetapkan tersangka Mantan Kadis PUPR

Hukrim372 Dilihat

MALUTTERKINI.ID — Praktisi Hukum, Maluku Utara, Iksan Maujud SH, meminta Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan Didesak menetapkan Mantan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halmahera Selatan, Ali Dano tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi sewa alat berat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halsel Tahun anggaran 2018-2020.

Menurut Iksan, penyataan kasi Intel Kejari Halsel bahwa besar kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut sudah tepat. Tinggal bagimana penyidik konsisten dengan keterangan yang disampaikan.

“Semua tergantung penyidik. Apakah mereka tetap konsisten dengan keterangan awal atau tidak,”Ungkap Iksan, Sabtu 23 Juli sore tadi.

Direktur YBH Kie Besi itu menegaskan, Jika mencermati keterangan PH Tersangka WS bahwa kerugian negara akibat pengalihan anggaran hasil sewa alat berat yang digunakan untuk pekerjaan len firing lokasi GOR Tuwokona dan pembersihan lahan GOR pada tahun 2019 atas perintah Bupati Bahrain Kasuba juga arahan Kadis PUPR ketika itu sehingga sudah jelas. Sebab kegiatan setiap Badan penanggungjawabnya adalah pimpinan dalam hal ini Kadis PUPR.

Olehnya itu, Iksan menyarankan Tim Penyidik bekerja secara profesional untuk mencari bukti-bukti lain keterlibatan mantan Kadis PUPR.

“Penyidik harus bekerja keras membuktikan keterlibatan mantan PUPR. Keterangan itu sudah jelas. Karena jelas pasti akan terungkap dipersidangan nanti,”Jelas Iksan.

Sekedar diketahui, mantan Kadis PUPR Halmahera Selatan, Ali Hasan Dano sudah dua kali diperiksa oleh Tim Penyidik Kejari Halmahera Selatan.

Pemeriksaan Pertama dilakukan sejak tahap Penyelidikan, kemudian pemeriksan kedua berlangsung senin 4 Juli 2022 lalu.

Kadis PUPR itu diperiksa dengan status sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi sewa alat berat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halsel Tahun anggaran 2018-2020.(Isr/Red)

Komentar