Kejari Halsel Ditantang Buka Kotak Pandora Kasus Kredit Macet Bank Saruma

Hukrim232 Dilihat

Malutterkini.id- Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi kredit macet Bank BPRS Saruma, Kabupaten Halmahera Selatan, tahun 2022 dengan nilai kerugian Rp 15 miliar menjadi potret nyata problem penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan “tumpul”.

Kasus ini justru seolah dibiarkan berlarut-larut stag diam ditempat sehingga meruntuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga kejaksaan.

Koordinator Pusat Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara Jakarta (SKAK-MALUT-JKT), sekaligus Ketua Umum PB-Formmalut Jabodetabek M. Reza A. S., mengatakan, Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan harus segera membuka “kotak pandora” skandal BPRS Saruma.

Kasus ini kata Reza, tidak boleh masuk ke jalur kompromi atau berhenti pada kepentingan politik pragmatis. Sebaliknya, harus segera dibuka terang benderang agar keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.

Menurutnya, kasus ini perlu dikawal ketat dengan gerakan demonstrasi di Kejagung RI. Olehnya itu, akan mendesak agar Kejagung melakukan supervisi, sekaligus mengevaluasi kinerja Kejari Halmahera Selatan, bahkan bila perlu mencopotnya jika tidak mampu menuntaskan perkara BPRS.

Bagi Reza, pengawalan terhadap kasus ini adalah tanggung jawab moral aktivis pergerakan yang berbasis di ibu kota Jakarta apalagi kami berasal dari Halmahera Selatan.

Pernyataan ini sejalan dengan semangat Presiden RI ke-8, Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya pemberantasan praktik korupsi. Apalagi, di Maluku Utara telah berulang kali publik disuguhi ironi, banyak kasus besar yang melibatkan pejabat daerah justru berakhir dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Pola yang sama berpotensi kembali terjadi pada skandal BPRS Saruma, dan hal itu jelas akan merusak citra kelembagaan kejaksaan sebagai benteng hukum negara bila terjadi.

Secara substansi lanjut Reza, kasus BPRS Saruma telah lama menarik perhatian publik. Skandal ini pertama kali diungkap pada tahun 2020 oleh Almarhum Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik. Dalam proses penyidikan, Kejari Halsel telah meningkatkan status perkara pada September 2023 setelah menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup. Sejumlah nama besar pun ikut terseret, antara lain, Saiful Turuy (mantan Sekda Halsel), Aswin Adam (mantan Kepala BPKAD), Ichwan Rahmat (Direktur Utama BPRS Saruma), Leny Lutfi (debitur kredit macet).

Sebagian kerugian negara sekitar konon Rp10 miliar memang dikabarkan telah dikembalikan oleh seorang kontraktor ternama berinisial FA melalui transfer bank, namun proses tersebut dilakukan tanpa mekanisme resmi rapat BPRS Saruma.

Anehnya lagi, masih ada sisa kerugian sekitar Rp5 miliar yang belum dikembalikan. Hal ini menimbulkan pertanyaan kritis, apakah hukum akan tunduk pada logika akuntansi manipulatif atau tetap berpijak pada asas lex stricta et certa (hukum yang pasti dan jelas)?

Dari sudut pandang hukum pidana, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus tindak pidana korupsi maupun TPPU. Prinsip ini telah ditegaskan dalam berbagai yurisprudensi, bahwa restitutio in integrum (pengembalian kerugian) hanya dapat dipertimbangkan sebagai faktor meringankan, bukan alasan penghapusan pidana. Maka, sikap Kejaksaan untuk segera menetapkan tersangka menjadi kebutuhan mendesak demi menjamin kepastian hukum, sekaligus menjawab kegelisahan masyarakat.

“Jika kasus ini berakhir dengan penghentian penyidikan tanpa alasan kuat, maka dapat dipastikan kredibilitas kejaksaan akan runtuh, dan publik semakin kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum. Lebih jauh, praktik impunitas semacam ini akan menjadi preseden buruk, di mana elite lokal merasa kebal hukum, sementara rakyat kecil terus ditundukkan oleh hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas,”Ujar Reza dalam keterangan persnya, Senin 22 September 2025.

Skandal BPRS Saruma Sambung Reza, bukan sekadar persoalan kredit macet, tetapi ujian serius terhadap integritas lembaga penegak hukum di Indonesia. Kejaksaan, baik di daerah maupun pusat, harus membuktikan diri sebagai institusi yang independen, tidak terkooptasi oleh kekuasaan lokal maupun kepentingan politik sesaat. Hanya dengan cara itu, hukum dapat kembali berfungsi sebagai pilar keadilan dan bukan sekadar formalitas administratif.

“KPK juga akan menjadi altenatif pilihan manakala tubuh Kejari Halsel lambat, yang pastinya kami akan seriusi untuk bergerak di jakarta,”Pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Ahmad Patoni SH,MH menyatakan perkara itu belum dihentikan atau SP3.

“Masih jalan, tinggal menunggu petunjuk dari pimpinan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara,”singkat Kajari (22/9/2025).(*)

Komentar