KMBMU Desak Kejati Malut Umumkan Tersangka Kasus Uang Mami dan WKDH

Hukrim133 Dilihat

MALUTTERKINI.ID — Puluhan Mahasiswa yang mengatasnamakan Komite Mahasiswa Bergarak Maluku Utara(KMBMU) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Selasa 20 Agustus 2024.

Masa aksi ini mendesak Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (Mami) dan Perjalanan Dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) Tahun 2022.

Dalam orasinya, Kordinator lapangan, Fatahudin menyampaikan bahwa Anggaran uang mami dan WKDH yang melekat di Sekretariat Wakil Gubernur Maluku Utara Tahun 2022 Senilai Rp 13,8 Miliar.

Anggaran puluhan miliar itu kata Fatahudin, diduga kuat ada penyimpangan hingga penyidik Kejaksan Tinggi telah memeriksa kurang lebih 20 saksi termasuk eks Wakil Gubernur Maluku Utara M Al Yasin Ali dan istrinya Mutiara T Yasin.

“Kasus tersebut tengah ditangani Kejaksan Tinggi Maluku Utara, namun belum ada titik terang,”Ucap Fatahudin.

Olehnya itu, Fatahudin mendesak Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segara menggelar dan mengumumkan tersangka kasus Uang Mami dan WKDH yang melekat di sekretariat wakil Gubernur Maluku Utara tersebut.

Ia juga meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segara menetapkan tersangka Eks Wakik Gubernur, M Al Yasin dan Ketua DPC PKB Halmahera Tengah, Mutiara T Yasin Bila terbukti dalam kasus skandal korupsi tersebut.

“Bila Eks Wagub M Al Yasin, dan Istrinya ketua DPC PKB Halteng Mutiara T Yasin Terbukti segara gelar dan tetapkan tersangka, karena  selaku warga Halmahera Tengah mendukung langkah pihak Kejaksaan Tinggi dalam mengusut korupsi di wilayah Maluku Utara,”Tandasnya.(*)

Komentar