Malutterkini.id – Mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, Al Yasin Ali,ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun 2022.
Penetapan tersangka ini diumumkan di Aula Falalamo Kejaksaan Tinggi Malut, Selasa (9/12/2025) .
Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga, dalam mengatakan Penetapan tersangka sebagai tundaklanjut fakta persidangan terdakwa MS selaku Bendahara pembantu pada sekertariat WKDH tahun 2022.
Richard menegaskan penetapan Al Yasin sebagai tersangka merupakan komitmen Kejati dalam memberantas kasus korupsi di Maluku Utara.
“Ini bentuk komitmen Kejati untuk dalam pemberantasan koruspi di Maluku Utara,”tegasnya.
Juru bicara Kejati Malut ini menambahkan, penyidik akan terus melakukan pendalaman kasus sesuai dengan fakta persidangan, dan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain.(*)









Komentar