Soal Kasus Korupsi BPRS, Kinerja Penyidik Kejari Halsel Diragukan

Hukrim240 Dilihat

Malutterkini.id — Praktisi hukum Maluku Utara, Agus R Tampilang
meragukan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan dalam menangani skandal kasus korupsi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Sejahtera, Kabupaten Halmahera Selatan.

Pasalnya menurut Agus, Penyidik Kejari Kabupaten Halmahera Selatan tidak terbuka (transparan) terkait penanganan kasus tersebut.

Menurutnya, hasil penghitungan BPKP telah ditemukan kerugian keuangan kurang lebih 8 miliyar, dan menurut BPKP seperti disampaikan ke publik sudah ada pengembalian tetapi dalam tahap penyidikan.

Sehingga bagi agus, pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan para pelaku koruptor pada tahap penyidikan perkara, penyidik harus mengambil tindakan penyitaan uang tersebut untuk dijadikan sebagai barang bukti (BB) untuk kepentingan persidangan nanti.

“Padahal ini sudah terang-terangan para pelaku tindak pidana korupsi telah mengakui perbuatanya. Dan mengembalikan tetapi tidak dijadikan barang bukti, ada apa dengan kejari Halsel?,”tanya Agus.

“Kalau sudah ada pengembalian dalam tahap penyidikan, penyidik harus mengambil langkah menyita uang tersebut untuk kepentingan persidangan nanti, dan kejari harus sampaikan ke publik biar menjadi terang, tetapi hal itu tidak dilakukan Kejari,”Ungkap Agus.

Sikap penyidik yang tidak menyita uang tersebut lanjut Agus, tentunya menjadi kecurigaan publik, lantaran pihak Penyidik kejari Halsel terkesan memberikan peluang bagi para pelaku koruptor bebas dari skandal kasus BPRS tersebut.

“Memang benar dalam pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana korupsi itu pengembalian tidak menggurkan pidana, namun terkecuali sudah ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kalau seperti yang dilakukan kejari Halmahera Selatan ini memberikan peluang para pelaku melakukan tindak pidana kejahatan lalu memaafkan tanpa ada tindakan maka penegakan hukum yang dilakukan kejari sia-sia, buat apa kejari melakukan tindakan hukum tetapi para pelakunya hanya dimaafkan, kalau kasus ini ditutupkan seperti dimaafkan,”Ujarnya.

Olehnya itu, Agus meminta Kejati Maluku Utara segara melakukan eksaminasi atau atensi khusus kasus dugaan korupsi
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Sejahtera, Kabupaten Halmahera Selatan yang sementara ini ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Selatan.

“Kejati Maluku Utara harus eksaminasi kasus BPRS Saruma Sejahtera, jika tidak maka dipastikan kasus mafia perbankkan yang diduga melibatkan banyak pihak tersebut akan dihentikan Kejari Halsel,”Ungkap Agus.

Bahkan kata Agus, menurut keterangan kasipidus Kejari Halsel menunggu sampai selesai pilkada sangat aneh, apa kaitan kasus BPRS dengan pilkada.

Dalam penegakan hukum apalagi kasus korupsi harus terus diusut, terkecuali ada kaitanya dengan peserta kontestan pilkada.

“Kalau sikap Kejari menunggu hingga selesai pilkada maka timbul kecurigaan publik bahwa kasus ini kaitanya kontestan pilkada, atau jangan-jangan uang ini digunakan untuk pilkada sehingga harus menunggu,”Tukas Agus seraya
Menyatakan kasus BPRS harus dibuat seterang mungkin agar pelaku-palaku tindak pidana ini biar dimintai pertangungjawaban hukum dan siapapun dia yang mendapatkan aliran anggaran tersebut atau perbuatanya yang mengungtungkan pihak lain dimintai pertanggungjawban hukum.(*)

Komentar