MALUTTERKINI.ID — Polda Maluku Utara meringkus tiga orang pelaku pengedar produk minyak Tawon oplosan di Ternate.
Ketiga pelaku itu masing-masing bernama Sudirman R Muntaha alias Ical,Ajai Fikran alias Fikran dan Muhamamd Anugrah alias Nuga.
Kapolda Maluku Utara, Irjen (Pol) Risyapudin Nursin didampingi Dirreskrimum serta Kabid Humas, dalam konferensi persnya di Aula Kieraha Mapolda Malut, mengatakan,
barang bukti minyak tawon oplosan yang berhasil disita dari tiga pelaku sebanyak 1.567 botol.
Jumlah tersebut terdiri dari
ukuran FF 88 Botol, EE 144 Botol, DD 823 Botol dan CC
512 Botol.
Selain itu, barang bukti lain yang diamankan petugas yakni bahan baku utama pembuat minyak tawon paslu seperti bungkusan shacet kristal menthol, 1 Jerigen berukuran 25 liter sisa minyak biang, dan pewarna.
Tidak hanya itu, petugas juga berhasil menamankan alat perlengkapan pendukung yang digunakan untuk membuat minyak tawon seperti Hologram minyak tawon, penutup botol, kertas segel, buah kardus lusinan,kompor minyak tanah, panci aluminium serta barang bukti lainya.
Atas perbuatan tersebut, ketiga pelaku dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) dan
Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang- Undang RI Nomor 36 Tabun 2009 Tentana Kesehatan.(Ade/Red)









Komentar