Setahun, Pidum Kejati Malut Selesaikan 34 Perkara melalui Restorative Justice

Hukrim143 Dilihat

Malutterkini.id, Ternate — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara melalui bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) menyampaikan capaian penanganan perkara selama tahun 2023.

“Tahun 2023, Jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restorative Justice sebanyak 34 ( tiga puluh empat) perkara,”kata Kajati Maluku Utara, Dr. Budi Hartawan Panjaitan SH.M.H melalui Aspidum, Saiful Bahri dalam jumpa persnya diaula Falalamo, Rabu (03/01/2024).

Menurutnya, Ini dilakukan sebagai bentuk optimalisasi penerapan
keadilan restoratif dalam penanganan atau penyelesaian perkara.

Ia menyebut, untuk jumlah rumah Restorative Justice sebanyak 17 buah sedangkan Jumlah Balai Rehabilitasi Narkoba sebanyak 2 buah.

Selain itu, ada juga jumlah penanganan tindak pidana umum pada jajaran Bidang Tindak Pidana Umum se-Maluku Utara yang diselesaikan sepanjang tahun 2023.

Untuk SPDP sebanyak 893 Perkara, Pra Penuntutan sebanyak 703 perkara, Penuntutan sebanyak 642 Perkara.

Selanjutnya, Upaya Hukum sebanyak 64 perkara dengan rincian
banding sebanyak 39 perkara,
kasasi sebanyak 25 perkara sementara Grasi dan Peninjuan kembali tidak ada.

“Jadi total kasus yang sudah eksekusi selama 2023 sebanyak 395 perkara,”Pungkasnya.(*)

Komentar